pemerintah
yang berdaulat adalah pemerintahan yang punya kekuasaan tertinggi yang
dihormati dan ditaati, baik oleh seluruh rakyat negara itu maupun oleh
negara lain. Kata daulat berasal dari kata daulah (Arab), sovereignity (Inggris), souvereinteit (Perancis), supremus (Latin), dan sovranita
(Italia), yang artinya kekuasaan tertinggi. Kekuasaan yang dimiliki
pemerintah mempunyai kekuatan yang berlaku ke
dalam(interne-souvereinteit) dan ke luar (externe-souvereinteit).
MAKALAH PANCASILA | ADMINISTRASI NEGARA | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA | LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA | ILMU ADMINISTRASI NEGARA
Tampilkan postingan dengan label administrasi negara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label administrasi negara. Tampilkan semua postingan
Jumat, 13 Juli 2012
Senin, 09 Juli 2012
Hukum Administrasi Negara
Ini adalah tulisan habis searching di internet. Ternyata ada tulisan dari Ade Didikirawan yang bagus maka langsung aja aku kopi paste dan masukin ke website ini. Mungkin tidak begitu rapi dalam menyajikan namun ini adalah usaha yang bagus untuk memahami sedikit tentang hukum administrasi negara yah sekedar pengantar untuk Hukum Administrasi Negara untuk S1.
1. PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi. (R. Abdoel Djamali).
Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya. (Kusumadi Poedjosewojo.)
Hukum administrasi negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum istinewa yang diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus. (E. Utrecht.)
Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para pengusaha yang diserahi tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. (Van Apeldoorn.)
Minggu, 08 Juli 2012
Awal Kemunculan dan Perkembangan Ilmu Administrasi Negara
Ilmu Administrasi Negara lahir sejak Woodrow Wilson (1887), yang
kemudian menjadi presiden Amerika Serikat pada 1913-1921, menulis
sebuah artikel yang berjudul “The Study of Administration” yang dimuat di jurnal Political Science Quarterly.
Kemunculan artikel itu sendiri tidak lepas dari kegelisahan Wilson
muda akan perlunya perubahan terhadap praktik tata pemerintahan yang
terjadi di Amerika Serikat pada waktu itu yang ditandai dengan
meluasnya praktik spoil system (sistem perkoncoan) yang
menjurus pada terjadinya inefektivitas dan inefisiensi dalam
pengelolaan negara. Studi Ilmu Politik yang berkembang pada saat itu
ternyata tidak mampu memecahkan persoalan tersebut karena memang fokus
kajian Ilmu Politik bukan pada bagaimana mengelola pemerintahan dengan
efektif dan efisien, melainkan lebih pada urusan tentang sebuah
konstitusi dan bagaimana keputusan-keputusan politik dirumuskan.
Dalam tulisannya tersebut Wilson (1887: 1) mengatakan: ―No
one wrote systematically of administration as a branch of the science
of government until the present century had passed it first youth and
had begun to put forth its characteristic flower of systematic
knowledge. Up to our own day all the political writers whom we now read
and though, argued, dogmatized, only about the constitution of
governments; about nature of the state, the essence and seat of
sovereignty, popular power and kingly prerogative…The central field of
controversy was that great field of theory in which monarchy rode tilt
against democracy, in which oligarchy would have built for itself
strongholds of privilege, and in which tyranny sought opportunity to
make good its claim to receive submission from all competitors. The
question, how law should be administered with enlightenment, with
equity, with speed, and without friction, was put aside as a practical
detail which clerks could arrange after doctor had agreed upon
principles‖. Menurut Wilson, Ilmuwan Politik lupa bahwa
kenyataannya lebih sulit mengimplementasikan konstitusi dengan baik
dibanding dengan merumuskan konstitusi itu sendiri. Sayangnya ilmu yang
diperlukan untuk itu belum ada. Oleh karena itu, untuk dapat
mengimplementasikan konstitusi dengan baik maka diperlukan suatu ilmu
yang kemudian disebut Wilson sebagai Ilmu Administrasi tersebut. Ilmu
yang oleh Wilson disebut ilmu administrasi tersebut menekankan dua hal,
yaitu perlunya efisiensi dalam mengelola pemerintahan dan perlunya
menerapkan merit system dengan memisahkan urusan politik dari
urusan pelayanan publik. Agar pemerintahan dapat dikelola secara
efektif dan efisien, Wilson juga menganjurkan diadopsinya
prinsip-prinsip yang diterapkan oleh organisasi bisnis ―the field of administration is the field of business‖.
Sabtu, 30 Juni 2012
Hukum Administrasi Negara
Ini adalah tulisan habis searching di internet. Ternyata ada tulisan
dari Ade Didikirawan yang bagus maka langsung aja aku kopi paste dan
masukin ke website ini. Mungkin tidak begitu rapi dalam menyajikan namun
ini adalah usaha yang bagus untuk memahami sedikit tentang hukum
administrasi negara yah sekedar pengantar untuk Hukum Administrasi
Negara untuk S1.
Langganan:
Postingan (Atom)

