Tampilkan postingan dengan label LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA. Tampilkan semua postingan

Minggu, 05 Agustus 2012

Lembaga Administrasi Negara dan Aparatur Negara

Dalam  sistem administrasi di Indonesia, terdapat lembaga pemerintahan  baik  yang terbentuk dalam susunan kementerian (Departemen) maupun non departemen (LPND). Salah satu LPND yang berhubungan erat dengan sistem administrasi sekaligus dengan eksistensi dan fungsi aparatur pemerintah, adalah Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Sebagaimana ditentukan dalam peraturan pembentukannya yakni Keputusan Presiden No. 20 tahun 1989, LAN bertugas membantu Presiden dalam membina, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan penelitian dan pengembangan dibidang administrasi negara, pendidikan dan latihan Pegawai Negeri dalam rangka memelihara serta meningkatkan dayaguna dan hasilguna administrasi negara untuk mendukung kelancaran jalannya pemerintahan dalam arti yang seluas-luasnya.