1. PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
- Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi. (R. Abdoel Djamali).
- Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya. (Kusumadi Poedjosewojo.)
- Hukum administrasi negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum istinewa yang diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus. (E. Utrecht.)
- Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para pengusaha yang diserahi tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. (Van Apeldoorn.)
- Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat. (Djokosutono.)
- Istilah hukum administrasi negara adalah terjemahan dari istilah Administrasi recht (bahasa Belanda).
Pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua :
- Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia.
- Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.
Pengertian obyek adalah pokok
permasalahan yang akan dibicarakan. Dengan pengertian tersebut, yang
dimaksud obyek hukum administrasi negara adalah pokok permasalahan yang
akan dibicarakan dalam hukum administrasi negara.
Berangkat
dari pendapat Prof. Djokosutono, S.H., bahwa hukum administrasi negara
adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam
negara dan para warga masyarakat, maka dapat disimpulkan bahwa obyek
hukum administrasi negara adalah pemegang jabatan dalam negara itu atau
alat-alat perlengkapan negara dan warga masyarakat.
Pendapat
lain mengatakan bahwa sebenarnya obyek hukum administrasi adalah sama
dengan obyek hukum tata negara, yaitu negara (pendapat Soehino, S.H.).
pendapat demikian dilandasi alasan bahwa hukum administrasi negara dan
hukum tata negara sama-sama mengatur negara. Namun, kedua hukum
tersebut berbeda, yaitu hukum administrasi negara mengatur negara dalam
keadaan bergerak sedangkan hukum tata negara dalam keadaan diam.
Maksud dari istilah ”negara dalam keadaan bergerak” adalah nahwa negara
tersebut dalam keadaan hidup. Hal ini berarti bahwa jabatan-jabatan
atau alat-alat perlengkapan negara yang ada pada negara telah
melaksanakan tugasnya sesuai dengan dengan fungsinya masing-masing.
Istilah ”negara dalam keadaan diam” berarti bahwa negara itu belum
hidup sebagaimana mestinya. Hal ini berarti bahwa alat-alat
perlengkapan negara yang ada belum menjalankan fungsinya. Dari
penjelasan diatas dapat diketahui tentang perbedaan antara hukum
administrasi negara dan hukum tata negara.
4. BENTUK-BENTUK PERBUATAN PEMERINTAHANPengertian pemerintahan dibedakan menjadi dua : 1. Pemerintahan dalam arti luas, yaitu pemerintahan yang terdiri dari tiga kekuasaan yang masing-masing terpisah satu sama lain. Ketiga kekuasaan itu adalah :
a. Kekuasaan legislatif.
b. Kekuasaan eksekutif.
c. Kekuasaan yudikatif.
Pemerintahan
kekuasaan diatas berdasarkan teori Trias Politica dari Montesquieu.
Tetapi, menurut Van Vollenhoven, pemerintahan dalam arti luas berbeda
dengan tori trias politica. Menurut Van Vollenhoven pemerintahan dalam
arti luas mencakup :
a. Tindakan / kegiatan pemerintahan dalam arti sempit (bestuur).
b. Tindakan / kegiatan polisi (politie).
c. Tindakan / kegiatan peradilan (rechts praak).
d. Tindakan membuat peraturan (regeling, wetgeving).
Sedangkan pemerintahan dalam arti luas menurut Lemaire adalah pemerintahan yang meliputi :
a. Kegiatan penyelengaraan kesejahteraan umum (bestuur zorg).
b. Kegiatan pemerintahan dalam arti sempit.
c. Kegiatan kepolisian.
d. Kegiatan peradilan.
e. Kegiatan membuat peraturan.
Sedangkan Donner berpendapat, bahwa pemerintahan dalam arti luas dibagi menjadi dua tingkatan (dwipraja), yaitu :
a. Alat-alat pemerintahan yang menentukan hukum negara / politik negara.
b. Alat-alat perlengkapan pemerintahan yang menjalankan politik negara yang telah ditentukan.
2.
Pemerintahan dalam arti sempit ialah badan pelaksana kegiatan
eksekutif saja tidak termasuk badan kepolisian, peradilan dan badan
perundang-undangan. Pemerintahan dalam arti sempit itu dapat disebut
dengan istilah lain, yaitu ”administrasi negara”. Bentuk perbuatan
pemerintahan atau bentuk tindakan administrasi negara secara garis besar
dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
1. Perbuatan hukum / tindakan hukum.
2. Bukan perbuatan hukum.
Perbuatan pemerintahan menurut hukum publik dibedakan menjadi dua, yaitu :
1.
Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu.Perbuatan menurut hukum
publik bersegi satu, yaitu suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh
aparat administrasi negara berdasarkan wewenang istimewa dalam hal
membuat suatu ketetapan yang megatur hubungan antara sesama
administrasi negara maupun antara administrasi negara dan warga
masyarakat. Misalnya, ketetapan tentang pengangkatan seseorang menjadi
pegawai negeri.
2. Perbuatan
menurut hukum publik bersegi dua. Perbuatan menurut hukum publik
bersegi dua, yaitu suatu perbuatan aparat administrasi negara yang
dilakukan oleh dua pihak atau lebih secara sukarela. Misalnya
mengadakan perjanjian pembuatan gedung, jembatan dengan pihak swasta
(pemborong).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan teman-teman bisa syaring dan memberikan komentar dari tulisan kami..... jika ada coretan yang salah atau kurang tepat bisa disyaringkan disini saya hanya manusia biasa yang baru belajar.. tanks