Dalam sistem administrasi di
Indonesia, terdapat lembaga pemerintahan baik yang terbentuk dalam
susunan kementerian (Departemen) maupun non departemen (LPND). Salah satu LPND
yang berhubungan erat dengan sistem administrasi sekaligus dengan eksistensi dan
fungsi aparatur pemerintah, adalah Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Sebagaimana ditentukan dalam peraturan
pembentukannya yakni Keputusan Presiden No. 20 tahun 1989, LAN bertugas
membantu Presiden dalam membina, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan
penelitian dan pengembangan dibidang administrasi negara, pendidikan dan
latihan Pegawai Negeri dalam rangka memelihara serta meningkatkan dayaguna dan
hasilguna administrasi negara untuk mendukung kelancaran jalannya pemerintahan
dalam arti yang seluas-luasnya.